Ini Lho Tahap-tahap Birokrasi Menuju Pelaminan, Dari Surat Pengantar RT Sampai KUA

"Apakah kamu sudah menikah? Kalau belum, apakah pernah terlintas bagaimana proses birokrasi mengurus pernikahan yang benar? Pengen ena-ena ya..."

Selamat siang kawan Business Indonesia kali ini admin bakal membuat artikel yang berjudul Ini Lho Tahap-tahap Birokrasi Menuju Pelaminan, Dari Surat Pengantar RT Sampai KUA, karena kemarin admin telan membuat artikel yang membahas tips lainnya seperti di atikel http://business-idn.blogspot.com/2016/07/inilah-7-destinasi-wisata-yang-konon.html dan berikut adalah artikel yang membahas Ini Lho Tahap-tahap Birokrasi Menuju Pelaminan, Dari Surat Pengantar RT Sampai KUA,,oke deh langsung saja berikut tips Ini Lho Tahap-tahap Birokrasi Menuju Pelaminan, Dari Surat Pengantar RT Sampai KUA.

Surat pengantar KUA

Apakah kamu sudah menikah? Kalau belum, apakah pernah terlintas bagaimana proses birokrasi mengurus pernikahan yang benar?


Pengen ena-ena yang halal kan? Nah, kalau kamu pengen ena-ena tapi yang halal hipwee mau ngasih tahu nih tahapan birokrasi pernikahan di Indonesia, yaudah yuk langsung aja simak!


Sebelum kamu mulai melangkah ke tahap berikut ini, kamu harus tentukan dulu calonnya. Nggak ada calon ya nggak ada pernikahan~



1.Hal pertama yang kamu lakukan adalah, lapor ke ketua RT setempat


Contoh surat belum pernah menikah

Contoh surat belum pernah menikah via 1.bp.blogspot.com



Ya, kamu harus lapor dulu ke ketua RT di tempat kamu tinggal. Di sana kamu harus memberitahukan kapan waktu menikah. Setelah itu, kamu akan mendapatkan surat pengantar dari ketua RT untuk melaporkan ke kelurahan.


Ketua RT akan memberikanmu berkas yang tentunya harus kamu lengkapi, yaitu “Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah” dan di tandatangan diatas materai 6 ribu. Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa calon mempelai pria/wanita masih berstatuskan single dan belum pernah menikah sebelumnya.



Nah, untuk mendapatkan berkas di atas tentu ada syaratnya, berikut syarat yang harus kamu bawa


Syarat-syaratnya:
– 1 Fotocopy KTP kamu
– 1 Fotocopy Kartu Keluarga kamu
– 1 Fotocopy KTP & Kartu Keluarga kedua orang tua kita
– Materai Rp.6.000,- untuk di cantumkan pada surat pernyataan belum pernah menikah yang diberikan RT


Tapi, kalau kamu udah pernah menikah sebelumnya, ya isi aja sejujurnya. Jangan bohong~


2. Setelah itu, kamu harus ke kantor kelurahan setempat. Minta surat pengantar dari mereka.


Contoh surat keterangan RW

Contoh surat keterangan RW via rejiaqubardinal.blogspot.co.id



Sebelum kamu ke kantor kelurahan, kamu harus ke kantor RW dulu. Untuk mendapatkan surat pengantar dari RW, dan ingat, jangan lupa minta cap dan tanda tangan pengurus RW. Cap dari RW itu sangat penting. Nanti bakalan diurus sama petugasnya kok.


Setelah mendapatkan surat keterangan RT dan RW, kamu harus melanjutkan perjalananmu ke kantor kelurahan. Jangan lupa, dari kelurahan kamu harus membawa syarat-syarat berikut ini, syaratnya hampir sama kayak langkah pertama tapi ada sedikit tambahan :


– Fotocopy KTP kamu
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Surat pengantar RT dan RW
– Bawa pas foto berbagai macam ukuran ( 2×3, 3×4, 4×6 ). Karena pasti bakal di minta banyak
– Bawa Fotocopy KTP & KK Orangtua


Begitu sampai di kantor kelurahan, kamu segera minta surat pengantar dari kelurahan. Tunjukkan semua persyaratan yang udah kamu bawa. Nah, di kantor kelurahan kamu akan mendapatkan surat 3 surat.


Surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.




Wajib kamu isi ya.


3. Tugas kamu hampir selesai, begitu sudah mendapatkan surat keterangan RT, RW dan Kelurahan kamu harus daftar ke KUA.



Sebelum kamu mendaftar ke KUA kecamatan di tempat calon istri, kamu harus minta surat rekomendasi dulu ke KUA kecamatan di akad nikah akan diadakan. Supaya mereka nggak kecolongan ternyata ada yang menikah. Nah, surat rekomendasi pindah nikah ini penting untuk melengkapi persyaratan lainnya. Ingat ya, surat ini berguna untuk mereka yang punya calon beda wilayah saja


Kecuali kalau kamu 1 daerah dan 1 wilayah sama calon pengantin. Surat pengantar ini nggak diperlukan



Begitu sampai KUA di wilayah yang mau menggelar acara pernikahan, kamu harus daftar menikah. Iya, daftar. Nikah mesti daftar lho. Nah, syarat-syarat yang harus kamu bawa ke KUA ini lho :


– Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
– Fotocopy KTP calon pengantin wanita+calon pengantin pria
– Fotocopy KK calon pengantin wanita+calon pengantin pria
– Foto berwarna 2 3 & 3 4 bawa aja masing-masing 4 lembar
– Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin wanita+calon pengantin pria
– Fotocopy Akta lahir calon pengantin wanita+calon pengantin pria


Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Sumber : www.kemenag.go.id



Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp. 600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.



Nah, hipwee mau ngasih tahu nih, aturan Aturan menikah sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Terdapat di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Jadi, kalau mau nikah di KUA dimintai duit, sodorin saja peraturan itu ke petugasnya. Nikah tanpa biaya alias gratis di KUA pun ada. Asal mengikuti persyaratannya.


Sebenarnya, nikah itu gampang dan nggak ribet. Yang ribet itu gengsinya.



Nah, setelah kamu mendaftar ke KUA, tugas kamu sama pemerintah udah kelar. Saatnya kamu mulai mengkonsepkan acara pernikahanmu. Dari sewa gedung, sewa katering dll. Nah, hal yang itu sih simpel, yang penting birokrasi sama pemerintahnya udah selesai. Ya kan?




KepoLagi

, disini kamu juga bisa menemukan semua tips yang sudah admin pilihkan untuk kamu seperti : asuransi, prudential indonesia, asuransi prudential, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi mobil, asuransi sinar mas, pengertian asuransi, asuransi jiwa, asuransi indonesia

Anda sedang membaca artikel Ini Lho Tahap-tahap Birokrasi Menuju Pelaminan, Dari Surat Pengantar RT Sampai KUA di Business Indonesia. Anda juga dapat membaca artikel lainnya seperti http://business-idn.blogspot.com/2016/07/5-makanan-sehari-hari-yang-punya-efek.html atau http://business-idn.blogspot.com/2016/07/inilah-7-destinasi-wisata-yang-konon.html.

Semua artikel yang ada di Business Indonesia adalah artikel pilihan yang sudah admin pilihkan untuk kamu...semoga artikel yang barusaja kamu baca bisa bermanfaat.

Kesimpulan artikel ini adalah "Apakah kamu sudah menikah? Kalau belum, apakah pernah terlintas bagaimana proses birokrasi mengurus pernikahan yang benar? Pengen ena-ena ya..."

Buat yang ingin membuat blog atau website dengan harga terjangkau kalian bisa buka AsiadevMedia.com untuk melihat harga detailnya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak,,jangan meninggalkan link aktiv ya brow

Powered by Blogger.